INFO

Jumat, 11 Februari 2011

PROSEDUR PEMBUATAN SIP BAGI DOKTER UMUM

Jika rekan sejawat sudah memiliki STR dan tempat buat praktik, sebaiknya membuat SIP untuk keamanan dan kenyamanan rekan sejawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Langkah-langkahnya yaitu :

1.Membuat rekomendasi IDI di tempat kita akan praktek,
misal tempat praktek kita beralamat di Bandar Lampung kita membuat rekomendasi di IDI Kota Bandar Lampung. Jika tidak tinggal di Bandar Lampung,TS bisa membuat Rekomendasi IDI di IDI tempat tinggal TS.
Syarat-syarat pembuatan Kartu Tanda Anggota IDI dan Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP) dari IDI :(Note :Dimanapun TS tinggal syarat2x nya sama)
Lihat di gambar 001. silakan diklik untuk memeperbesar gambar.

Gambar 001.

2.Bila rekomendasi IDI sudah jadi,biasanya paling lama 1 minggu.TS bisa datang ke Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung bagi yang berpraktek di Bandar Lampung,dan bagi yang tinggal di kabupaten silakan datang ke dinas kesehatan kabupaten masing2x, dengan membawa syarat-syarat nya yaitu :
Terlampir dalam gambar 002.silakan klik untuk memperbesar gambar.

Gambar 002.

Lampiran surat izin praktek dari pimpinan bagi TS yang bekerja sebagai dokter PNS baik di RS, Puskesmas, maupun Dosen PTN.terlampir dalam gambar 003.silakan klik untuk memperbesar.

Gambar 003.

3.Setelah syarat-syaratnya lengkap dan diserahkan ke Dinas Kesehatan sesuai tempat tinggal, TS tinggal menunggu untuk di survey tempat prakteknya oleh tim dari Dinas Kesehatan. Biasanya waktu survey akan diberitahukan langsung ke kita via telepon atau SMS.jadi dipersiapkan dengan lengkap tempat praktiknya.

4.Setelah di survey tempat praktek, TS tinggal menunggu panggilan via telepon/SMS dari Dinas Kesehatan tempat tinggal TS bila SIP kita sudah jadi, dan ada biaya administrasi yang sudah ditetapkan. Setiap jenis praktek biaya tidak sama, misal praktek pribadi dan Balai Pengobatan berbeda biaya administrasinya.

Semoga info ini bermanfaat bagi teman-teman sejawat. semoga sukses. ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar